KPK Tahan Walikota Dumai
Rincian Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK dan Gratifikasi yang Menjerat Walikota Dumai Zul AS
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakuan penahanan terhadap Walikota Dumai
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan Ali Fikri, KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
"KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih kepala daerah melalui Pilkada secara demokratis," tuturnya.
Dibeberkannya, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, harus menjadi pengingat bagi semua kepala daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu.
"KPK mengingatkan agar kepala daerah untuk mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," pungkas Ali. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)