Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kader Partai Hanura Dipenjara, Tapi Masih Tercatat Sebagai Legislator, Ada Apa?

Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
.
Kader Partai Hanura Dipenjara, Tapi Masih Tercatat Sebagai Legislator, Ada Apa? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan pimpinan Pusat (DPP) Hanura akhirnya angkat bicara terkait lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Siak.

Apalagi yang bersangkutan saat ini sudah dipenjara.

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura, Irjen Pol (Purn) Marwan Paris memastikan pihak DPP Hanura sudah mengirimkan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Nelson Manalu kepada Indra Gunawan.

Pihaknya di DPP minta DPC Partai Hanura Siak untuk segera mengusulkan PAW anggota DPRD Siak masa jabatan 2019-2024 dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya sesuai data KPU Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan.

Sebelumnya pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan.

Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi.

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh PN Siak.

Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak.

Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Menurut Marwan Paris, surat tersebut sudah diterima oleh DPD Hanura Riau, juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak.

Surat Rekomendasi bernomor N 067/DPD - Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPD Hanura Riau, dr H Agus Widayat MM dan Sekretaris Kudus Kurniawan S SSi MA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved