Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kader Partai Hanura Dipenjara, Tapi Masih Tercatat Sebagai Legislator, Ada Apa?

Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
.
Kader Partai Hanura Dipenjara, Tapi Masih Tercatat Sebagai Legislator, Ada Apa? 

"DPP sudah kirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPD Hanura Riau.

Informasi dari DPD Riau, surat tersebut juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak, untuk pengganti antar waktu anggota DPRD Siak dari Hanura,"ujar  Marwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2020).

Dikatakan Marwan, pihaknya berharap agar proses tersebut bisa dilaksanakan sesegera mungkin dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Karena bagaimanapun hal tersebut berdampak kepada kinerja dari perwakilan Partai Hanura di DPRD Siak.

"Sebenarnya ini tinggal eksekusi saja.

Kalau dari kami dari DPP sudah laksanakan proses sebagaimana mestinya.

Kami berharap semoga ini disegerakan dan bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,"ujarnya. 

Selain itu, dikatakannya, pelaksaannya diharapkan dilakukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura.

Kemudian sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor :A/291/DPP - Hanura/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak saudara Indra Gunawan sebagai PAW Nelson Manalu.

Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Partai Politik kepada Pimpinan DPRD.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved