Kasus Video Syur Mirip Gisel & Soal Kemungkinan Naik Status Jadi Tersangka, Ahli Hukum Angkat Bicara

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/ADY PRAWIRA RIANDI
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

 

tribunnews
pemaparan ahli hukum pidana soal kasus video syur mirip Gisel (kolase Youtube Cumi Cumi)

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

tribunnews
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved