KPK akan Kirim Memori Banding ke PN Pekanbaru, Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Amril Mukminin

Pernyataan banding sendiri langsung disampaikan JPU KPK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

Mendengar putusan hakim itu, JPU KPK selaku pihak yang menangani perkara, langsung menyatakan banding, karena merasa tidak puas lantaran ada dakwaan yang tidak terbukti.

JPU KPK dalam persidangan beberapa waktu menyebut Amril menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Diberitakan sebelumnya Amril Mukminin divonis bersalah dengan penjara 6 tahun karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp 5,2 Miliar.

Amril Mukminin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Namun terdakwa Tipikor proyek multiyears Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan bebas dari tuntutan gratifikasi.

Ia tak terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sawit.

Dalam sidang vonis ini terdakwa Amril Mukminin tidak hadir karena sakit.

Baca juga: Penyidik Dapatkan Sejumlah Bukti Ini, Bayi yang Ditemukan Hangus Diduga Sengaja Dibakar

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dengan Anggota Sarudi dan Poster Sitorus.

Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun," lanjut Lilin.

Sementara, dalam vonisnya, Amril juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved