KPK akan Kirim Memori Banding ke PN Pekanbaru, Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Amril Mukminin
Pernyataan banding sendiri langsung disampaikan JPU KPK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menyusun memori banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, terhadap terdakwa Amril Mukminin.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu, merupakan pesakitan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Amril dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan juga denda Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, memori banding dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding, dalam hal ini JPU KPK, dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan.
Pernyataan banding sendiri langsung disampaikan JPU KPK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel & Soal Kemungkinan Naik Status Jadi Tersangka, Ahli Hukum Angkat Bicara
Baca juga: Tanpa Bicara, OTK Turun dari Motor Langsung Bakar Wanita yang Duduk Depan Kios, Korban Luka Serius
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya belum mengirimkan memori banding ke PN Pekanbaru, untuk kemudian diteruskan ke pengadilan tingkat kedua, dalam hal ini Pengadilan Tinggi.
"Belum (dilimpahkan)," kata Ali, Kamis (19/11/2020).
Disebutkan Ali, memori banding rencananya akan dikirim ke PN Pekanbaru dalam waktu dekat.
"Kami rencanakan minggu depan, nanti kami infokan lebih lanjut," tuturnya.
Pada dasarnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan, Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning. Sebagaimana dakwaan pertama.
Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Namun majelis hakim menyatakan untuk dakwaan kedua JPU KPK terkait penerimaan uang gratifikasi puluhan miliar oleh Bupati Bengkalis non aktif itu, tidak terbukti.
Majelis hakim menilai, Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha pemilik pabrik kelapa sawit di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.
Selain itu, terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Baca juga: Kisah Pria Pebunuh Manusia Tercepat Sepanjang Sejarah Dunia, dalam 28 Hari Bantai 7.000 Orang
Baca juga: Putusan Jauh di Bawah Tuntutan, Kejari Pelalawan Nyatakan Banding atas Vonis Perkara Pidana Pilkada