Lapor Pak Jokowi! Pekerja Proyek Tol Riau-Sumbar Diancam, Tol Pekanbaru-Padang sudah Capai 37 Persen
Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43) warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27) warga Jalan Fajar Ujung
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Polres Kampar tetapkan Dua dari enam orang terduga pelaku pengrusakan dan pengancaman kepada karyawan PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Kampar, Senin (2/11) lalu.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, Rabu (18/11/2020) mengatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar.
Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43) warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27) warga Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka turut pula disita barang bukti berupa sebuah senjata tajam, dua unit Hp dan satu unit mobil.
Dijelaskan peristiwa tersebut berawal pada Senin (2/11) lalu kantor PT HKI Desa Bukit Teratai Kecamatan Rumbio Jaya didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan dari forum serikat pekerja yang dipimpin oleh tersangka SS alias T.
Pada saat itu, terduga meminta pekerjaan di PT HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol, kemudian SS bersama temannya menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor PT HKI untuk menemui kepala proyek yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Menurut rilis dari pihak Polres Kampar, Satpam PT HKI berusaha menghalangi mereka masuk kantor namun SS dan rekannya tetap memaksa dan bahkan memukul Satpam ini pada pipi kirinya dan SS juga melakukan pengrusakan pada pintu kantor.
Atas kejadian tersebut Humas PT HKI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak Polres Kampar melakukan pengejaran yang dibackup Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau terhadap pelaku.
Tim gabungan ini berhasil mengamankan 6 orang yaitu SS dan rekan-rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut, akhirnya dua orang diantaranya yaitu SS alias T dan AS alias S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 Jo pasal 55 dan 56 KUHP atas perbuatan yang dilakukannya.
Tol Pekanbaru-Padang sudah Mencapai 37 Persen
Walikota Pekanbaru Firdaus meninjau ruas jalan Tol Pekanbaru-Padang pada Kamis (8/10/2020) dan ia melihat langsung kondisi jalan Tol tersebut.
Firdaus mengaku sangat mendukung hadirnya ruas jalan tol di Kota Pekanbaru.
