Terdakwa Positif Covid-19 Tak Hadir, Sidang Perdana Pidana Pilkada Secara In Absensia di PN Dumai

Terdakwanya adalah calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sidang perdana dugaan pidana pilkada di Pengadilan Negeri Dumai, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye.

Terdakwanya adalah calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana yang dilaksanakan pada Jumat (20/11/2020), tersebut dipimpin oleh Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing.

Persidangan Perdana ini tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharhjo karena sedang dalam perawatan Covid-19.

Baca juga: BOLA LOKAL - Tiga Naga Sudah Terima SK Dari PSSI Soal Gaji dan Kontrak Pemain Liga 2

Baca juga: Buah Naga Merah Harganya Hanya Rp 19.900 Per Kilogram di Hypermart Mal SKA Pekanbaru

Baca juga: BEJAT,Rayu dan Lecehkan Anak Laki-laki Lewat Game Online,Rekam Aksi Mesum Dijual hingga Luar Negeri

Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan mengungkapkan, bahwa sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye.

Dengan terdakwa Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo, agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Sebelum pembacaan dakwaan kami memohon untuk dilakukan persidangan secara in absensia , dikarena kan posisi terdakwa dalam keadaan sakit, dan permohonan kami disetujui dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," katanya.

Ia menambahkan, dalam sidang terbuka untuk umum ini, pihaknya juga menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

Ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif Covid-19.

"Surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru ini, untuk memastikan bahwa kondisi terdakwa memang tidak bisa dimungkinkan untuk hadir dalam persidangan.”

“Sehingga persidangan dilaksanakan secara in absensia," imbuhnya.

Agung Irawan, didampingi Jaksa Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan serta Kasi Intel Dede, mengungkapkan, pada sidang perdana ini menghadirkan tiga orang saksi.

Terdiri dari Panwas, yaitu tiga pengawas kecamatan dan kelurahan.

Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi.

Yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.

"Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dan rencananya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (23/11/2020), kita juga akan menghadirkan tiga saksi," imbuhnya

Agung mengaku, bahwa pihaknya berencana akan menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo.

Sementara, Humas PN Dumai, Renaldo Meiji H Tobing mengaku, bahwa sidang perdana dugaan pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan terdakwa calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo, adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

"Sidang perdana dilaksanakan secara Inabsensia, karena terdakwa tidak bisa hadir karena masih dalam perawatan, tadi sudah kita mintai juga keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," pungkasnya.

Sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu tahap kampanye.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved