Berita Riau
Bertambah 113 Kasus Positif Covid-19 di Riau, Gubernur : Ini Hasil Tracing dari Pasien Sebelumnya
Gubernur Syamsuar mengungkapkan penambahan kasus yang terjadi saat ini adalah karena masifnya tracing yang dilakukan oleh petugas Puskemas.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
"Kita sambut baik, karena dampak dari libur panjang itu bisa kita rasakan peningkatan kasusnya, termasuk di Riau," katanya.
Sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 saat libur panjang, Wildan kembali mengingat pemerintah daerah bersama tim Satgas dan penegak hukum akan memperhatikan tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan dan cafe-cafe. Sebab saat libur panjang lokasi-lokasi inilah yang kerap terjadi kerumunan dan pengumpulan masa.
"Tempat wisata itu yang paling rawan, termasuk restoran dan rumah makan itu biasa yang paling banyak dikunjungi saat libur panjang," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, pemilik restoran dan rumah makan agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Tetap 3M itu dijalankan, pengunjung wajib pakai masker, kemudian jaraknya dibuat sedemikian rupa, dan harus disiapkan tempat cuci tangannya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar libur panjang akhir tahun 2020 dikurangi. Bila merujuk pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun sebenarnya bisa mencapai 11 hari.
Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah