Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia Lima Bandara Yang Diizinkan Mengekspor Benih Lobster

Ada lima bandara yang telah ditetapkan pemerintah untuk bertugas mengekspor benih lobster atau benur.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN PEKANBARU / DODDY VLADIMIR
Petugas memperlihatkan baby lobster yang berhasil diamankan saat hendak diselundupkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada lima bandara yang telah ditetapkan pemerintah untuk bertugas mengekspor nemih lobster atau benur.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan hal tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, tidak ada kewajiban ekspor benur hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

"Ketentuan membolehkan dari 5 pelabuhan udara. Tidak ada (kewajiban hanya dari Soetta)" ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).

Menurut Syarif, ada kemungkinan ekspor benur dilakukan via Bandara Soetta karena menyesuaikan situasi pandemi corona atau Covid-19, bukan sebagai bentuk monopoli.

"Mungkin terkait minimnya penerbangan di masa pendemi," pungkasnya.

Adapun, penetapan bandara ini sesuai lampiran keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KЕР-BКІPM/2020.

Isinya tentang tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Lima bandara itu adalah Bandar Udara Internasional Tangerang melalui Balai Besar KIPM Jakarta I Soekarno Hatta serta Bandar Udara Internasional Maros melalui Balai Besar KIPM Makassar Sultan Hasanuddin.

Selain itu, Bandar Udara Internasional Badung Ngurah Rai melalui Balai KIPM Denpasar, Bandar Udara Internasional Sidoarjo melalui Balai KIPM Surabaya I Juanda, dan Bandar Udara Internasional Deli Serdang melalui Balai KIPM Medan I Kualanamu.

Baca juga: Pencarian 7 Penambang Emas Tertimbun di Kalteng Dihentikan, Aparat Sebut Keluarga Sudah Ikhlas

Baca juga: BEJAT, Pria Inhu Bawa Lari Adik Ipar yang Masih 15 Tahun, Selama Pelarian Korban Digituin 4 Kali

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara, Ali Ngabalin Ceritakan Kronologi: Enaklah Tadi

Menteri KKP Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Eddy dan pihak-pihak tersebut diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Adapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved