Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia Lima Bandara Yang Diizinkan Mengekspor Benih Lobster

Ada lima bandara yang telah ditetapkan pemerintah untuk bertugas mengekspor benih lobster atau benur.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN PEKANBARU / DODDY VLADIMIR
Petugas memperlihatkan baby lobster yang berhasil diamankan saat hendak diselundupkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada lima bandara yang telah ditetapkan pemerintah untuk bertugas mengekspor nemih lobster atau benur.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan hal tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, tidak ada kewajiban ekspor benur hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

"Ketentuan membolehkan dari 5 pelabuhan udara. Tidak ada (kewajiban hanya dari Soetta)" ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).

Menurut Syarif, ada kemungkinan ekspor benur dilakukan via Bandara Soetta karena menyesuaikan situasi pandemi corona atau Covid-19, bukan sebagai bentuk monopoli.

"Mungkin terkait minimnya penerbangan di masa pendemi," pungkasnya.

Adapun, penetapan bandara ini sesuai lampiran keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KЕР-BКІPM/2020.

Isinya tentang tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Lima bandara itu adalah Bandar Udara Internasional Tangerang melalui Balai Besar KIPM Jakarta I Soekarno Hatta serta Bandar Udara Internasional Maros melalui Balai Besar KIPM Makassar Sultan Hasanuddin.

Selain itu, Bandar Udara Internasional Badung Ngurah Rai melalui Balai KIPM Denpasar, Bandar Udara Internasional Sidoarjo melalui Balai KIPM Surabaya I Juanda, dan Bandar Udara Internasional Deli Serdang melalui Balai KIPM Medan I Kualanamu.

Baca juga: Pencarian 7 Penambang Emas Tertimbun di Kalteng Dihentikan, Aparat Sebut Keluarga Sudah Ikhlas

Baca juga: BEJAT, Pria Inhu Bawa Lari Adik Ipar yang Masih 15 Tahun, Selama Pelarian Korban Digituin 4 Kali

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara, Ali Ngabalin Ceritakan Kronologi: Enaklah Tadi

Menteri KKP Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Eddy dan pihak-pihak tersebut diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Adapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster.

KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Di mana ekspor ini dilakukan satu pintu hanya di Bandara Soekarno Hatta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai buka suara terkait hal itu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sebenarnya ada lima tempat mengekspor benur, tidak hanya dari Soetta dan oleh satu pihak.

"Ketentuan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada lima tempat yang ditunjuk," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).

Kendati demikian, Syarif menjelaskan, dari awal dibuka keran ekspor benur tersebut hanya dilakukan lewat satu pintu saja di Soetta.

"Hanya saja sejak dibuka sampai hari ini hanya ada ekspor melalui Cengkareng," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penangkapannya terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.

Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bea Cukai Ungkap Ada 5 Bandara yang Diizinkan untuk Ekspor Benih Lobster, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/11/25/bea-cukai-ungkap-ada-5-bandara-yang-diizinkan-untuk-ekspor-benih-lobster-ini-daftarnya?page=all.
Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved