Pencurian Tanaman Hias di Pekanbaru, Junaidi Nekat Beraksi Malam dan Hujan Ngaku Uang untuk Keluarga
Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan penadah tanaman hias jenis Aglaonama
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Demam tanaman hias di Pekanbaru menjadi fenomena baru di Kota Bertuah.
Masyarakat berlomba-lomba membeli dan menanam tanaman hias beraneka ragam, salah satunya yang populer saat ini adalah jenis Aglaonama atau jenis tanaman hias talas.
Kondisi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, dan mencuri tanaman hias tersebut, hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Payung Sekaki.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Ditangkap Tak Sendirian, Ini Pernyataan KPK
Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo, Istrinya dan Pegawai KKP
Baca juga: Jejak Karir Edhy Prabowo, Menteri KKP Dulu Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Baca juga: Sosok Iis Rosita Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Karir Politknya Juga Moncer
Dengan gerak cepat, jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan penadah tanaman hias jenis Aglaonama tersebut, di rumah warga.
Tepatnya jalan Rapelita no 37 Kel Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, pada Senin (23/11/2020).
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah, Junaidi (42) sebagai pencuri tanaman hias, kemudian Yusrizon (43) sebagai penadah dari barang yang dicuri Junaidi.
Dikatakan AKP Akhmad Rivandy pelaku nekat melakukan pencurian tersebut di depan rumah korban karena terdesak butuh uang untuk kebutuhan keluarga.
Hingga sebanyak 24 tanaman hias saat hujan malam hari.
"Tersangka melancarkan aksi saat malam dengan kondisi hujan, karena barang bukti mantel tersangka inisial J ikut kita amankan. Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan keluarga, kemudian menjualnya ke YS," kata AKP Akhmad Rivandy saat ekspose di Polsek Payung Sekaki, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Vandy juga menjelaskan, dari aksi pencurian yang dilakukan Junaidi, 24 tanaman hias tersebut sudah dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah topi milik J, mantel hujan warna orange, satu unit motor Honda Beat dengan dua tanaman jenis Agloanama serta satu unit becak motor dari penadah YS.
Akibat dari perbuatannya, Junaidi sebagi pencuri tanaman hias dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan pencurian dengan Pemberatan.
"Kemudian penadah, YS, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pertolongan jahat atau tadah," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Alexander).
Baca juga: Ngeri, Dulu Ada yang Telan Manusia, Kini Ditemukan Ular Piton Telan Anak Sapi di Desa Salubiro
Baca juga: Motornya Dicuri, Piyoto Malah Santai Saja Cari Sampai Ketemu, Ternyata Maling Tak Sanggup Membawa
Baca juga: 4 Tahun Berjalan Mulus, Baru Perselingkuhan Istri Terbongkar Setelah Si Istri Minta Bantuan Suami
Baca juga: Jodoh Lima Langkah, Kisah Gadis Dilamar Calon Suami yang Anak Tetangga Depan Rumah, Sempat Ditentang