Pengadilan Tipikor Terima Memori Banding Dugaan Gratifikasi Pengusaha PKS kepada Amril Mukminin
Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH mengatakan, pihaknya telah memang menerima memori banding Amril
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Tidak hanya itu, Amril juga divonis pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hukuman itu, terkait perkara suap yang diterima Amril dari PT CGA.
Sedangkan dalam perkara gratifikasinya, majelis hakim menilai, perbuatan Amril tidak terbukti, sehingga ia bebas dari dakwaan kedua JPU KPK.
Atas hal itu, JPU KPK langsung menyatakan banding.
Saat ini, JPU KPK tengah menyusun memori banding tersebut, untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Memori banding dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding, dalam hal ini JPU KPK.
Dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )