Ikut Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dituntut Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta
Terdakwa yang merupakan seorang kepala sekolah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2 juta dengan subsidair satu bulan penjara
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), Baharuddin (52) menghadapi tuntutan hukuman pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (25/11/2020) malam
Baharuddin menjadi terdakwa dalam perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Nurrahmi SH MH didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH.
Baca juga: Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir di Kampar Segera Disidang, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Kampar
Baca juga: Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB di Kabupaten Kampar Rusak Parah dan Memprihatinkan
Baca juga: 258 Berkas CPNS 2019 di Kuansing Sudah Diserahkan, Ada Beberapa Kesalahan Adminstrasi
Sedangkan terdakwa Baharuddin duduk di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya dari kantor pengacara Asep Ruhiyat SH MH.
JPU Rahmat Hidayat membacakan dakwaan pada malam tepat di Hari Guru Nasional (HGN).
Jaksa menilai terdakwa Baharuddin alias Bakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pilkada.
Lantaran ikut dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Kepsek SD 06 Desa Sering itu ikut memasang spanduk, bernyanyi, memimpin doa, hingga berfoto bersama dengan simbol empat jari pada 15 Oktober lalu.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2 juta dengan subsidair satu bulan penjara," beber JPU Rahmat Hidayat.
Terdakwa Baharuddin alias Bakar melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 .
Tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
