Ikut Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dituntut Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta
Terdakwa yang merupakan seorang kepala sekolah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2 juta dengan subsidair satu bulan penjara
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Terdakwa perkara Pidana Pilkada Pelalawan Pelalawan, Baharuddin (52), mengikuti persidangan di PN Pelalawan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Rabu (25/11/2020) malam. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
"Terdakwa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai kepala sekolah. Jadi menggunakan pasal 188 Undang-undang Pilkada," terang Rahmat.
Sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020) dengan agenda pembelaan atau esepsi.
Majelis hakim akan membacakan vonis pada Jumat (27/11/2020) sesuai dengan aturan sidang yang hanya tujuh hari.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
