Ini yang Membuat ABG SMP 14 Tahun Pasrah Saat Digauli Pria Tua Bangka Berulangkali
Dua pelaku di antaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun. Keduanya merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat kampung tempat korban tinggal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga dibuat geger oleh ulah dua kakek usia 70 tahunan bersama delapan pria karena telah merudapaksa seorang Siswi SMP selama satu tahun dan berkali-kali.
Dua kakek itu adalah tetangga korban dan delapan pria lainnya adalah warga sekampung korban.
Pasalnya, ditemukan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun dirudapaksa.
Mirisnya lagi, aksi itu dilakukan secara bergilir oleh 10 pria dewasa selama setahun lebih.
Belakangan diketahui pelaku masih tetangganya.
Dua pelaku di antaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun.
Keduanya merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat kampung tempat korban tinggal.
"Kami awalnya mendapatkan laporan dan mendampingi seorang siswi perempuan umur 14 tahun yang telah disetubuhi oleh 10 orang pelaku tetangganya.
Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya.
Semua pelaku berusia dewasa," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di kantornya, Rabu (25/11/2020).
Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban.
Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera melapor ke ketua RW.
Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa setempat sampai akhirnya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya.
"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku.
Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," tambah Ato.
Selama proses penyelidikan, tambah Ato, korban dan keluarganya selalu diintimidasi oleh para pelaku.
Pihaknya pun langsung mendatangi keluarga korban untuk pendampingan sampai akhirnya seluruh keluarga serta korban diamankan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau sesuai pengakuan korban, selama ini ada 6 orang yang sering menyetubuhi dan 4 orang menggauli korban yang semuanya masih tetangganya," ujar dia.
Sampai sekarang, KPAID pun masih mendampingi korban dan keluarganya selama proses penyelidikan kasus ini oleh kepolisian.
Korban dan keluarganya terus diintimidasi oleh para pelaku karena sebagian dikenal sebagai tokoh masyarakat.
"Korban pun selama ini disetubuhi di beberapa tempat oleh 10 pelaku yang usianya paling muda 30 tahun sampai umur paling tua 73 tahun," pungkas Ato.
Sampai sekarang korban dan keluarga korban telah ditempatkan di lokasi aman oleh para petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
KPAID dan keluarganya berharap kasus ini akan segera diungkap oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana membenarkan pihaknya menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang diduga dilakukan oleh 10 orang.
Hendria menyebutkan, kasus itu sampai saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
Informasi selengkapnya nantinya akan disampaikan setelah hasil penyelidikan lengkap setelah pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan para terlapor.
"Ohh, kasus itu sedang ditangani oleh Satreskrim.
Selengkapnya nanti bisa dijelaskan oleh Kasatreskrim ya," singkat Hendria, saat dimintai keterangan lewat telepon.
Siswi SMP di Buleleng ini Dipaksa Layani 10 Orang
Siswi SMP di Buleleng terpaksa melayani 10 orang di tempat dan waktu yang berbeda.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya masih ABG.
Peristiwa itu terjadi dalam waktu 3 hari berturut-turut.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10) lalu.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga orang pelaku yang bisa ditahan.
Yakni Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng dan Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan.
Serta Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecanatan Buleleng.
Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun."
"Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."
"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.
AKBP Sinar juga menjelaskan kronologi kasus rudapaksa yang menimpa siswi malang tersebut.
Kasus tersebut mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.
Di mana, korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan PR di rumah temannya.
Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.
Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD, dan meminta tolong agar dibelikan bensin.
Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya berinisial KJ, yang terletak di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Disana, KD kemudian melakukan perbuatan bejatnya, dengan merudapaksa pacarnya sendiri bersama dua orang temannya bernama Berit dan Rudi, secara bergilir.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 23.00 Wita.
Usai merudapaksa korban, para pelaku kemudian melarang korban untuk pulang.
Mereka meminta korban yang notabenenya memiliki keterbelakangan mental, untuk menginap dikediaman milik KJ.
Hingga keesokan harinya, tepatnya pada Senin (12/10/2020) pukul 05.00 Wita, korban kembali dirudapaksa. Kali ini dilakukan oleh sang pemilik rumah, berinisial KJ.
Bahkan, usai dirudapaksa KJ, datang dua orang pria berinisial T, dan satunya lagi tidak diketahui identitasnya, yang juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Sehingga sejak Sabtu malam, hingga Minggu pagi, korban tercatat dirudapaksa sebanyak empat kali, dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang.
Usai dirudapaksa di rumah KJ, pada Minggu sore, korban kemudian dibawa lagi oleh tersangka Berit, Rudi dan KJ ke Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.
Ketiga pelaku mulanya berdalih jika motor milik korban diperbaiki disebuah bengkel yang ada di Desa Alsangker.
Setibanya di desa tersebut, ketiga pelaku rupanya mengenalkan korban kepada tersangka Wawan dan GA.
Malangnya, oleh tersangka GA, korban dirudapaksa di semak-semak, sedangkan Wawan merudapaksa korban dirumahnya.
Wawan kemudian mengajak korban ke sebuah bengkel. Di bengkel itu, korban dirudapaksa lagi oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya di bengkel tersebut.
Setelah dirudapaksa di bengkel, korban dihubungi oleh temannya berinisial E, dan minta untuk dijemput di sebuah tempat.
Setelah dijemput, E rupanya membawa korban ke sebuah rumah, hingga dirudapaksa lagi.
"Selama pergi dari rumah, keluarga korban sudah berusaha melakukan pencarian."
"Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh orangtuanya pada hari Selasa (13/10/2020)) di Desa Alasangker."
"Korban kemudian diajak pulang, dan akhirnya menyampaikan ke orangtuanya bahwa ia telah dirudapaksa oleh sejumlah pria," terang AKBP Sinar.
Masih dijelaskan, Sinar, bahwa antara pelaku satu dan pelaku lainnya tidak saling kenal.
"Pelaku satu dan pelaku lain tidak saling kenal. Mungkin saat pelaku satu melakukan rudapaksa, ada yang melihat, sehingga ikut merudapaksa korban."
"Ada juga dengan modus ingin membantu mengantarkan korban pulang ke rumah."
"Namun korban malah diajak ke TKP lain untuk dirudapaksa," jawab AKPB Sinar.
Sementara terkait kondisi korban, AKBP Sinar menyebut hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan masih diberikan pendampingan oleh psikolog.
"Hasil visum nanti akan kami buka. Yang penting penyidik sekarang sudah yakin bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada 10 orang tersangka yang terlibat atas kasus rudapaksa itu."
"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, karena ini tindakan yang sangat keji, dan mencoreng generasi muda."
"Saya juga berharap orangtua betul-betul melakukan pengawasan terhadap anaknya, agar tidak terjadi perbuatan tercela seperti ini," tutupnya.
(*)
Sumber: TribunnewsBogor.com