Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Resmi Huni Rutan KPK, Edhy Prabowo Tersangka Kasus Suap Minta Maaf, Sebut Ini Adalah Kecelakaan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meminta maaf usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Nurul Qomariah
Capture youtube
Pernyataan Lengkap Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka: Mohon Maaf kepada Ibu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut

Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Edy menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

Baca juga: KPU Bengkalis Segera Tindaklajuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Baca juga: Perang Argumen dan Saling Serang Program Warnai Debat Publik Paslon Pilkada Rohul

Baca juga: Soal Kasus Ekspor Benih Lobster, Pakar Hukum: Permainan Nilai Uangnya Sangat Besar

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton tv, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat.

Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih, dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya.

Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi."

"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a.

Atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tahan Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi oranye.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD).

Selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM).

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.

"Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin masih belum menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Nawawi.

Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP

Setelah menyandang status tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucap Edhy Prabowo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tuturnya.

"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."

"Insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa," imbuh Edhy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Minta Maaf: Ini Adalah Kecelakaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Langsung Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved