Sidang Korupsi Makan Minum 2017, Bupati Kuansing Mursini Disebut Kecipratan Aliran Dana

Ini terungakap dalam persidangan lanjutan yang dilakukan secara daring pada Jumat (27/11/2020).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Persidangan daring di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini disebut ikut kecipratan aliran dana dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Ini terungakap dalam persidangan lanjutan yang dilakukan secara daring pada Jumat (27/11/2020).

Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Faisal SH MH.

Jaksa penuntun umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuansing dan para terdakwa ada di Lapas Teluk Kuantan dan di Puskesmas Sengajo Raya.

Materi sidang masih memeriksa saksi dimana, kelima terdakwa saling bersaksi.

Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin Hetty Herlina; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Baca juga: 4 Bocah Lelaki di Riau Dijebak Lewat Game Online, Direkam Saat Dicabuli, Video Dijual ke Luar Negeri

Baca juga: Sudah Kremasi Tiba-tiba Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Meninggal Pulang ke Rumah, Keluarga Geger

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bersedia Tes Swab Covid-19, Bima Arya: Tapi akan Konsultasi Dulu

JPU dalam sidang ini, Kicky Arityanto sedari awal sudah fokus ke aliran dana.

Maklum, jumlah kerugian negara yang sangat fantastis dalam dugaan korupsi ini.

Anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi sebesar Rp 13.300.600.000.

Besaran yang diduga dikorupsi dan menjadi kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910 sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.

Adalah terdakwa M Saleh yang mengungkap aliran dana dalam persidangan.

Aliran duit ada ke anggota DPRD Kuansing, aliran duit ke sesorang di Bandara Batam yang belakang disebit orang KPK dan ada untuk Bupati Mursini.

M Saleh mengatakan duit sebesar Rp 500 juta diserahkan ke Musliadi, angota DPRD Kuansing 2014-2019. Uang sebesar Rp 150 juta juga diberikan pada Rosi Atali, angota DPRD Kuansing 2014-2019.

Untuk apa penyerahan uangnya?

Baca juga: Viral Kisah Mantan Suka Minta Nggak Wajar, Cowok yang Suka Minta-minta Kek Gini Enaknya Diapain?

Baca juga: Tak Ikut Terjaring OTT, Dua Tersangka Ini Menyerahkan Diri Terkait Kasus Edhy Prabowo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved