Sidang Korupsi Makan Minum 2017, Bupati Kuansing Mursini Disebut Kecipratan Aliran Dana

Ini terungakap dalam persidangan lanjutan yang dilakukan secara daring pada Jumat (27/11/2020).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Persidangan daring di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Jumat (27/11/2020). 

"Untuk pengesahan APBD 2017," kata Saleh.

Siapa yang memerintahkan penyerahan uang?

"Dari pak bupati Mursini dan pak Sekda Muharlius," kata Saleh.

Saleh bercerita, intruksi bupati Mursini didapat dari rumah sang bupati.

Sedangkan Sekda Muharlius didapat di kantornya.

"Tolong uang ini diantarkan uang ini ke pak Musliadi dan Rosi," kata Saleh menirukan perintah bupati Mursini kala itu.

Penyerahan uang ke Musliadi dan Rosi Atali waktunya berbeda.

Saleh mengaku tidak ingat lagi. Pastinya pada 2017. "Dalam bentuk rupiah," ucap Saleh.

Soal penyerahan duit seseorang ke Batam sebesar Rp 500 juta, Saleh mengatakan tidak mengenal orangnya.

"Orangnya enggak kenal. Perintah pak bupati. Kami enggak tau orangnya," kata Saleh.

Masa iya KPK minta duit? Tanya JPU Kicky.

"Kata pak bupati iya. Waktu kami dipanggil di depan rumahnya," jawab Saleh.

Saleh mengatakan, usai penyerahan uang di Batam, pihaknya melaporkan ke Bupati Mursini.

"Responnya (bupati), 'iyalah,'" kata Saleh.

"Untuk Pak Mursini berapa disetor? Untuk ibunya yang sakitlah?" cecar JPU Kicky.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved