Pekan Life

300 Lebih Warga Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan, yang Belum Bayar Denda KTP Ditahan

140 orang pelanggara lainnya belum membayar denda. Petugas pun terpaksa menyita KTP elektronik pelanggar yang belum membayar denda.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Hati-hati buang sampah sembarangan di Pekanbaru, Anda dikenai denda maksimal Rp 1 juta 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- 300 orang lebih terjaring Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka kedapatan buang sampah sembarangan.

Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal seharusnya.

Data dari DLHK Kota Pekanbaru, jumlah pelanggar yang terjaring dari Januari hingga November 2020 mencapai 308 orang.

Banyak dari pelanggar sudah menbayar denda.

168 orang pelanggar sudah membayar denda usai terjaring Satgas Kebersihan DLHK.

140 orang pelanggara lainnya belum membayar denda.

Baca juga: Update Viral Bocah Terlindas Mobil di SPBU Bandung, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Pemulung memungut sampah di TPA depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru. DLHK Kota Pekanbaru menargetkan retribusi persampahan tahun 2020 mencapai target yakni Rp 5,2 miliar. Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Pemulung memungut sampah di TPA depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru. DLHK Kota Pekanbaru menargetkan retribusi persampahan tahun 2020 mencapai target yakni Rp 5,2 miliar. Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang (TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG)

Petugas pun terpaksa menyita KTP elektronik pelanggar yang belum membayar denda.

"Jadi kalau belum bayar denda ya kita sita sementara. Kau sudah bayar denda, baru kita kembalikan," terang Kepala DLHK Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada Tribun, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya. Banyak yang beralasan tidak tahu jadwal membuang sampah di TPS terdekat.

Ratusan pelanggar terjaring dalam penindakan di 12 kecamatan.

Ada 120 personel Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru yang mengawasi aktivitas buang sampah sembarangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing, Pengacara Terdakwa Tunjukkan Daftar Aliran Dana

Adrian menyebut tim satgas kebersihan tidak cuma menindak para pelanggar.

Mereka juga memberi peringatan kepada oknum masyarakat yang buang sampah.

Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan terjaring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved