Tekno
Biar Tak Diblokir, Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri agar Terdaftar
Pendaftaran IMEI ini bertujuan agar ponsel terdaftar di laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) dan bisa menggunakan jaringan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bila tidak ingin diblokir, pastikan IMEI ponsel atau handphone yang kamu beli sudah terdaftar di Kemenperin.
Berikut cara daftar nomor IMEI ponsel atau HP yang dibeli dari luar negeri.
Pendaftaran IMEI ini bertujuan agar ponsel terdaftar di laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) dan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Diketahui, pemerintah telah melakukan pemblokiran HP black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI pada Selasa (15/9/2020).

Untuk cek nomor IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian, Anda dapat mengakses imei.kemenperin.go.id.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan nomor IMEI HP dari luar negeri agar dapat menggunakan operator seluler Indonesia?
Cara daftar IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran atau registrasi IMEI HP yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut.
Bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Lebih mudahnya, data lengkapan untuk mendaftarkan IMEI HP dapat diisi secara mandiri melalui situs beacukai.go.id atau klik di sini.
Anda juga bisa mengisi data melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store.
Selanjutnya, pembawa barang HKT (Handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri mengisi formulir yang disediakan.
Setelah mengisi data dan nomor IMEI, Anda akan mendapatkan kode QR.
Kemudian, tunjukkan kode QR tersebut ke area pemerikasaan Bea Cukai untuk verifikasi.
Setelah verifikasi, nantinya perangkat HKT yang dibawa akan disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat.