Diduga Tak Terima Dipoligami, Istri Bacok Suami Sedang Tidur, Ini Hukum dan Syarat-syarat Poligami
Belum diketahui pasti penyebab penganiayaan tersebut, namun dari informasi pihak keluarga, diduga pelaku cemburu karena korban diduga menikah lagi
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Karena kaget saya langsung bergegas ke kamarnya, keduanya bersimbah darah.
Saya pun membawa keduanya ke rumah sakit,” jelas Baddu.
Tak Pernah Cekcok
Sementara itu Deri, saudara Baddu mengatakan, kedua orangtuanya tersebut selama ini dikenal selalu hidup rukun dan tidak pernah cekcok.
Oleh karena itu, ia juga terkejut saat mengetahui mereka terlibat keributan hingga berujung dengan insiden pembacokan.
“Selama ini baik-baik saja, tidak pernah terlihat cekcok.
Makanya saya kaget tiba-tiba mendengar keduanya terlibat cekcok hingga berbuntut pembacokan,” tutur Deri.
Sementara itu, Yunus mengaku sangat menyayangi istrinya.
Hanya saja, ia menyesalkan sikap emosional istrinya tersebut.
Pasalnya, akibat ulah yang dilakukannya itu kini ia tak bisa bekerja mencari nafkah dan harus dirawat di rumah sakit.
Syarat-syarat Poligami
Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus dan memperlakukannya secara adil.
Bagi para suami yang ingin menambah istri atau ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat-syarat poligami dalam ajaran Islam.
Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.
Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.
