Ribuan Butir Pil Ekstasi Kembali Diamankan BNNP Riau, Coba Kelabui Petugas Melalui Kargo Bandara
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan 6.594 hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin (30/11/2020).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi.
6.594 Pil haram itu dimusnahkan, Senin (30/11/2020).
Pil Ekstasi ini merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba.
Esktasi dimusnahkan dengan cara diblender. Terlebih dahulu, petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang tersebut.
Setelah dipastikan asli dan mengandung zat amphetamine, barulah ekstasi itu dihancurkan kemudian dibuang di saluran pembuangan.
Barang haram itu, akan dikirimkan oleh seseorang dari Pekanbaru dengan tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hampir saja lolos, beruntung petugas pemeriksa di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II teliti dan sigap. Temuan itu selanjutnya diserahkan ke aparat BNNP Riau, guna kepecntingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pengirim paket itu yakni David Fernando," katanya.
Lanjut Berliando, David ditangkap di kediamannya di Perumahan BSK, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.
Dia mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah melakukan hal serupa beberapa kali.
"Pengakuannya hanya diupah Rp1 juta untuk sekali pengiriman," tuturnya.
Beberapa jam usai penangkapan David, aparat dari BNNP Riau juga sukses menangkap seorang narapidana, penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dia adalah Armen.
Dialah yang mengendalikan David dari dalam penjara. Oleh Armen, David diberi upah dengan nilai tertentu.