Rumit dan Berliku,Modus Sindikat Narkoba Bengkalis Pasarkan Sabu,Pemesan Sudah Bayar Rp 50 Juta
Di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 971 gram dan lima paket sabu dengan total berat 178,81 gram sabu dari seorang kurir
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial He alias Een Back di Pekanbaru.
Satu paket barang haram ini didiambilnya disekitaran pohon beringin di Jalan Kartini kota Bengkalis di sana barang haram ini memiliki berat 971 gram.
"Sedangkan paket satu lagi diambil Eri di tepi jalan Baru Kota Bengkalis dari yang diletakkan di pinggir jalan oleh pria berinisial RO sebanyak lima paket dengan berat sekitar 178,80 gram," terang Kapolres.
Dari penangkapan ini, tim gabungan Satres Nakoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap Een.
Petugas berhasil melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan Een di Pekanbaru.
"Tim gabungan kita langsung melakukan pengejaran di Pekanbaru dengan di back up Direktorat Narkoba Polda Riau."
" Dari pengejaran ini petugas mengamankan Een bersama rekannya AH di Pekanbaru," tambahnya.
Hasil interogasi petugas terhadap Een barang haram yang dipesannya tersebut merupakan pesanan dari AH.
Bahkan AH sudah membayarkan uang pemesanan barang tersebut sekitar Rp 50 juta.
Barang haram pesanan Een ini berasal dari Filing saat ini berstatus DPO Polres Bengkalis.
Een membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 40 juta rupiah yang ditransfer melalui RO sebesar Rp 26.000.000.
Sedangkan sisanya baru akan ditranfer setelah barang diterima di Pekanbaru kepada RR.
"Sedangkan paket besar seberat 917 gram merupakan paket yang juga milik AH. Namun dipesan dari orang berbeda di Malaysia melalui Een" tambahnya.
"Dua tersangka ini saat ini dititipkan Pekanbaru. Kemudian petugas kita masih melakukan pengembangan dan pada tanggal 23 November berhasil memgamankan RR dan RO yang merupakan penerima uang pesanan sabu dari Een ini," terang Kapolres.
Saat ini petugas gabungan masih melakukan pendalaman dan pengejaran tersangka lainnya.
Sementara lima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mereka paling lama dua puluh tahun dan paling singkat 6 tahun," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )