Berita Riau

Diduga Bandar Narkoba, 1 Wanita Warga Kampung Dalam dan 3 Pria Dicokok, 105 Butir Ekstasi Disita

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi ini ditangkap di sebuah karaoke. Salah seorang pelaku mengaku membeli dari

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa/HO
Tiga tersangka AL alias Ade (23), MP alias Amat (26), dan ES alias Eka (35) serta EN alias Susan yang diduga bandar narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tiga orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

Ketiganya yakni AL alias Ade (23), MP alias Amat (26), dan ES alias Eka (35).

Mereka diringkus saat tengah berada di parkiran Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Selain mereka bertiga, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial EN alias Susan.

Dia diduga merupakan bandar narkoba.

Baca juga: Video: Terus Bertambah, Sudah Ada 20 Orang Positif Covid-19 dari Kluster Dharma Wanita Riau

Baca juga: VIDEO: Cinta Terhadap Kopi, Dokter Orthopedi di Pekanbaru Ini Rintis Usaha Kopi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Disebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika di parkiran salah tempat hiburan malam di Kota Bertuah tersebut.

Mendapati informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Di sana tim mengamankan dua tersangka, yaitu AL alias Ade dan MP alias Amat.

Ditemukan pula satu bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Ajak Masyarakat Doakan Gubernur Riau, Syamsuar

Baca juga: Yang Merasa Berkontak Erat dengan Gubri Syamsuar Saat Sidang Paripurna Diminta Segera Swab 

"Ketika tersangka Ade diintrogasi, ia mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka ES alias Eka. Tim melakukan pemancingan terhadap tersangka Eka dan behasil diamankan saat datang ke parkiran Paragon Pub dan KTV," jelas Kompol Sanny, Selasa (1/12/2020).

Ternyata dari tersangka Eka terungkap, bahwa dirinya membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang wanita di daerah Kampung Dalam.

Tanpa menunggu lama, tim melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, EN alias Susan berhasil diciduk.

Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka, keseluruhan berjumlah 105 butir pil ekstasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved