Penanganan Covid
Waspada, KUA tak Berikan Layanan Nikah Jika Abai Terapkan Protokol Kesehatan
KUA di kabupaten Siak berhak menolak memberikan layanan nikah jika Calon Pengantin (Catin) tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru / Mayonal Putra
Penghulu madya KUA Siak Nurkhales menikahkan seorang calon pengantin di Balai nikah, KUA Siak, Selasa (1/12/2020).
"Jadi meskipun bayar ke Kementerian Agama untuk nikah di rumah, warga tetap memilih nikah di rumah. Padahal gratis jika proses akad nikahnya di KUA," katanya.
Dia juga menyampaikan, hingga saat ini pernikahan belum ada yang ditolaknya. Sebab, masyarakat Siak terbilang patuh untuk mematuhi protokol kesehatan.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).