Penanganan Covid

Waspada, KUA tak Berikan Layanan Nikah Jika Abai Terapkan Protokol Kesehatan

KUA di kabupaten Siak berhak menolak memberikan layanan nikah jika Calon Pengantin (Catin) tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru / Mayonal Putra
Penghulu madya KUA Siak Nurkhales menikahkan seorang calon pengantin di Balai nikah, KUA Siak, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten Siak berhak menolak memberikan layanan nikah jika Calon Pengantin (Catin) tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut untuk mempertegas bahwa disiplin prokes demi keselamatan bersama.

Kepala KUA Siak Hartono  didampingi Penghulu Madya KUA Siak Norkhales mengatakan, KUA telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh penghulu nikah.

Penghulu bisa saja menolak memberikan layanan nikah jika Catin tidak mengikuti protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan sudah digariskan dalam tata cara akad nikah selama pandemi Covid-19.

Sejak dari proses permohonan nikah masuk, maka sudah kita sampaikan juga kepada Catin tentang proses akad nikah dalam masa pandemi Covid-19,"  kata Norkholes, Selasa (1/12/2020). 

Baca juga: Menyimak Apa Itu Chagiya, Arti Chagiya Bahasa Gaul Ala Anak K-Pop

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Ajak Masyarakat Doakan Gubernur Riau, Syamsuar

Baca juga: Maria Bersyukur Suaminya Tewas di Tangan Ayah Kandungnya, Ulu Hati Bambang pun Ditembus Badik

Dijelaskan Norkholes, aturan menerapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan ini tidak hanya berlaku di balai nikah KUA saja.

Namun juga berlaku untuk Catin yang ingin melaksanakan prosesi sakral di rumah. 

Catin dan seluruh keluarganya yang datang wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk balai nikah. Kemudian mengatur jarak duduk.

Sedangkan Catin dan wali nikah wajib memakai sarung tangan.

"Jika nikah di Balai Nikah KUA hanya 10 orang yang boleh berada di dalam ruangan. Jumlah itu selain Catin dan Saksi nikah. Itu pun harus menjaga jarak minimal 1 meter," kata dia.

Nurkholes merupakan penghulu yang biasa menikahkan pasangan pengantin di Siak. Ia mengaku tidak banyak penurunan jumlah pemohon nikah saat Pandemi Covid-19 ini jika dibanding  dengan sebelum masa pandemi Covid-19.

"Karena penerapan protokol kesehatan ini, jadi jumlah yang mendaftar nikah itu sama saja dengan sebelum Covid-19," katanya.

Setiap bulan setidaknya berkisar antara 20 sampai 25 Catin yang mendaftar. Permohonan paling banyak ada pada bulan Zulhijjah, mencapai 40 orang dalam sebulan.

Norkholes mengakui, saat ini banyak Catin yang mengajukan permohonan menikah di rumah masing-masing. Hanya sedikit masyarakat yang menyukai menikah di balai nikah kantor KUA

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved