Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Dayun Demonstrasi di Depan Istana Negara: RAPP Intimidasi Petani Kecil, RAPP: Itu Tidak Benar

R Pakpahan mengatakan perusahaan berbasis di Riau itu sejak 2015 lalu sudah melakukan tindakan perusakan, penggusuran dan bahkan mengintimidasi petani

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Warga Dayun Demonstrasi di Depan Istana Negara: RAPP Intimidasi Petani Kecil, RAPP: Itu Tidak Benar. Foto: Aksi demonstrasi warga di Istana Negara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Budhi Firmansyah, Communications Manager PT Riau Pulp and Paper (RAPP) menjawab terkait demonsrasi petani asal kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Riau di depan Istana Senin (30/11/2020) kemarin.

Menurutnya sekelompok warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sawit di desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak adalah tidak benar. 

"Sekelompok warga tersebut melakukan pengolahan/ penanaman di dalam kawasan areal kerja IUPHHK-HTI PT RAPP, " kata Budhi, Rabu (2/12/2020).

Lahan tersebut berada dalam kawasan PT RAPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 180/ Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013.

Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan senantiasa patuh dan taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Bahkan kita berkewajiban menjaga areal konsesi tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.

Demonstrasi yang dilakukan petani sawit asal Kecamatan Dayun itu telah berulang-ulang.

Terakhir, dilakukan pada Senin (30/11/2020).

Koordinator lapangan aksi tersebut, R Pakpahan mengatakan perusahaan berbasis di Riau itu sejak 2015 lalu sudah melakukan tindakan perusakan, penggusuran dan bahkan mengintimidasi petani kecil.

Tidak hanya itu, Pakpahan menyebut perusahaan itu sampai mempidanakan masyarakat padahal lahan tersebut milik warga setempat. 

"Mulai tahun 1994 dan berturut-turut sampai dengan 2012 masyarakat di desa Dayun sudah membuka lahan sawit, dan para petani sudah melengkapi semua dokumen seperti SKT, SKGR dan juga sampai sertifikat tanah," kata dia.

Menurutnya, dasar-dasar itu sudah jelas menyatakan bahwa tanah para petani sudah legal secara hukum.

Tetapi PT RAPP secara tiba-tiba datang dengan sebuah surat sakti dan kemudian mengganggu keamanan dan kebahagiaan para petani. 

"Ini yang kami minta kepada Presiden untuk mengusut kasus sengketa yang bertahun-tahun ini," kata dia.

Para petani melalui koperasi SMBS sudah melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali hak-hak mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved