Kampar

Dicegat di Simpang Jalan, 2 Pelaku Narkoba Pasrah Digerebek, Ditemukan 5 Paket Sabu Siap Edar

Di Simpang BTR Desa Pantai Raja, dua pelaku yang mengendarai Honda Beat dihentikan petugas. Di tangan mereka ditemukan 5 paket sabu-sabu, kaca pyrex

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Istimewa/HO
Anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja saat menciduk dua pelaku narkoba di daerah Simpang PT. BTR Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (2/12) malam.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menciduk dua pelaku narkoba di daerah Simpang PT. BTR Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (2/12) malam. 

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ID (44) dan MU (37).

Mereka berdua adalah warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sepotong kaca pirex, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 2 unit HP yang digunakan pelaku.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (2/12) sore.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Riau, Bertambah 179 Kasus Positif, 4 Meninggal Dunia

Baca juga: Kemacetan di U Turn Dekat Simpang Jalan Paus Pindah ke Depan Kantor PPP Riau Jalan Tuanku Tambusai

Saat itu anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pantai Raja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.45 wib, Tim tiba di Simpang BTR Desa Pantai Raja dan melihat dua orang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan petugas langsung menghentikannya.

"Tim saat itu melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang disembunyikan dalam saku baju tersangka ID, saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka," jelasnya. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Baca juga: Video: Viral Kemunculan Harimau di Jalan Raya Solok Sumbar, Anjing dan Ayam Warga Dimangsa

Baca juga: VIDEO Viral Sopir Bus Dikeroyok Warga di Lamongan Karena Melawan Arus di Tengah Kemacetan

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. 

Wanita Muda Asal Pekanbaru Ikut Ditangkap

Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba, Selasa (10/11).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved