Gara-gara Beli Sabu Rp 70 Ribu, Oknum Polisi yang Ditangkap Teman Sendiri Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang tuntutan oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua dalam perkara sabu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kedapatan beli paket sabu seharga Rp 70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua,  David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya, Juni Hanase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,1 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Dicegat di Simpang Jalan, 2 Pelaku Narkoba Pasrah Digerebek, Ditemukan 5 Paket Sabu Siap Edar

JPU Ramboo menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, diesebutkan kasus bermula pada Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Penasaran Harga Barang Satu Toko, Seorang Warga Cina Borong Isi Toko Ponsel Xiaomi, Struknya Panjang

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario," ujar JPU Ramboo.

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

Ketika diinterogasi, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.

Baca juga: Kemacetan di U Turn Dekat Simpang Jalan Paus Pindah ke Depan Kantor PPP Riau Jalan Tuanku Tambusai

“Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

Teman yang Nangkap : Mau Gimana Lagi

Sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong menguak fakta baru.

Terdakwa David ternyata berstatus anggota Polsek Deli Tua.

Hal tersebut diungkapkan saksi Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.

Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.
Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca juga: Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?

"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.

Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.

Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.

"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kena Batunya? Dituding Dalang Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Ini Kata Pelaku

Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim

Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.

"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.

Baca juga: Jasad Siswi SMA Ditemukan Telentang di Hotel, Pelaku Dibekuk Namun Sempat Jual Motor dan HP Korban

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.

"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Baca juga: Beri Keterangan ke Kejari, Pemasok Material Proyek DIC Bengkalis Ungkap Kejanggalan Berikut Ini

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.

"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.(**)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Patungan Beli Sabu Paket Rp 70 Ribu, Oknum Polisi Delitua Dituntut 4 Tahun Penjara, dan artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Personel Polsek Deli Tua Disidangkan Kasus Sabu Rp 70 Ribu, Ditangkap Polisi Teman Seangkatan, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved