Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?
Pada Mei lalu itu bermula ketika balita sebut saja Mawar, ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan menganga di dekat leher dan perutnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Masih ingat dengan kasus penganiayaan anak oleh seorang pelajar SMP di Pasir Pangaraian Rokan Hulu medio Mei lalu?
Saat ini kasus tersebut masih mangkrak di Polsek Rambah.
Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif saat dikonfirmasi pada Selasa (17/11) mengatakan, berkas penyidikan sudah pernah dilimpahkan ke Kejari Rohul, namun dikembalikan dengan sejumlah alasan.
"Salah satu alasannya, kita diminta untuk melengkapi berkas ahli," kata Kanit.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu Reza Rizki Fadillah membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur 'Barangsiapa' dalam KUHP.
Baca juga: Remaja Pelaku Penganiayaan Balita di Rohul Kini Dirawat di RSJ, Kasus Sudah Sampai Tahap Penyidikan
"Mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang berbunyi 'Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau berubah sakit' maka tak dapat diproses hukumnya," kata Reza.

Dilanjutkannya, sekalipun si pelaku baru mendapatkan keterangan mengalami gangguan jiwa berat usai diproses polisi, bukti rekam medis tersebut membuat perkara itu tak bisa lanjut ke pengadilan.
"Mengacu pada pasal tersebut, proses hukumnya tetap tak bisa lanjut," paparnya lagi.
Baca juga: Sebelum Bunuh Anak dan Gantung Diri Ternyata Ibu Muda di Pekanbaru Cekcok Sama Suami, Soal Ekonomi?
Baca juga: Modus Berikan Pekerjaan di Perusahaan, Pria di Dumai Menipu dengan Minta Rp1 Juta, Korbannya 7 Orang
Baca juga: Berulang Kali Jadi Tempat Prostitusi dan Mesum, Pemko Pekanbaru Ancam Cabut Izin Penginapan Ini
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Rokan Hulu dari kalangan agaman Ustadz Yulihesman mengatakan, jawaban penegak hukum dalam kasus tersebut sangat mengecewakan.
"Tidak terang benderangnya proses hukum tersebut oleh pihak Kejaksaan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Rokan Hulu," jelasnya.
Kalahkan Lazio Bianconeri Semakin Dekati Inter Milan, Siaran Langsung Juventus Mulai Pukul 02.45 WIB |
![]() |
---|
Anak Biadap, Menyiksa dan Bunuh Ibu Kandungnya Hanya Untuk Memperoleh Uang Asuransi dan Beli Rumah |
![]() |
---|
Bisa Ricuh, Ternyata KLB Demokrat Tak Kantongi Izin Partai dan Satgas Covid-19, Kata Ketua DPD Sumut |
![]() |
---|
Tukang Renggut Kegadisan Anak tetangga Menyesal, Merengek Minta Ditembak Mati Saja, Pelaku: Oh Puang |
![]() |
---|
Wali Kota Medan Sekarang Sangat Bernyali, Bobby Nasution Berani Hancurkan Gedung di Kota Para Ketua |
![]() |
---|