Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Ingat Jasriadi yang Disebut Bos Kelompok Saracen? Begini Kehidupannya Usai Bebas dari Penjara

Jasriadi pun memberikan pesan-pesan kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial agar dapat terhindar dari hoax dan konten hate speech

Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sebagian besar masyarakat mungkin tak asing jika mendengar kata Saracen.

Kata Saracen sempat menjadi trending antara tahun 2017 - 2018 lalu, dan erat kaitannya dengan sebuah kelompok yang diduga menebar hate speech atau ujaran kebencian dan fitnah di media sosial (medsos).

Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus yang sempat membuat heboh ini, akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus ini pertama kali bergulir pada 2017. Sindikat ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka oleh, termasuk salah satunya Jasriadi.

Pria 33 tahun asal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, disebut-sebut merupakan bos atau pentolan dari kelompok Saracen tersebut.

Namun dalam proses peradilan, Jasriadi ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan hate speech tersebut.

Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan illegal access atau akses secara ilegal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Jasriadi ini menilai, dirinya terbukti melakukan akses secara ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

Atas hal tersebut, Jasriadi divonis bersalah pada Jumat 6 April 2018 lalu dengan hukiman pidana 10 bulan kurungan penjara.

Merasa tak puas, Jasriadi akhirnya menyatakan banding.

Namun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Alhasil, ia pun harus menjalani masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Seiring waktu, Jasriadi mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada 8 Mei 2019.

Ia diwajibkan melapor secara berkala hingga masa percobaannya tuntas yaitu 14 Agustus 2020.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved