Penanganan Covid
Isolasi 71 Napi Lapas Kuansing yang Positif Covid-19 Diperpanjang, Ini Alasannya
Lapas kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing memperpanjang masa isolasi 71 narapidana yang positif Covid-19.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Lapas kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing memperpanjang masa isolasi 71 narapidana yang positif Covid-19.
Perpanjangan isolasi dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan.
"Kita perpanjang lagi isolasi 71 masyarakat binaan kita," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaperta, Jumat (4/12/2020).
Sebanyak 71 narapidana tersebut menjalani isolasi di dua ruangan khusus di Lapas tersebut. Perpanjangan isolasi untuk 14 hari kedepan.
Sejatinya, hari ini, Jumat (4/12/2020), 71 napi tersebut sudah habis masa isolasinya.
Sebab mereka menjalani isolasi sejak 19 November lalu.
"Perpanjangan ini juga intruksi Kanwil. Sebagai bentuk kewaspadaan kita," katanya.
Aldino juga memastikan 71 napi tersebut semuanya dalam kondisi baik. Tidak ada gejala sama sekali.
Berdasarkan panduan terbaru, 71 napi tersebut seharusnya sudah dinyatakan sembuh dan tidak perlu isolasi.
Ini berdasarkan Permenkes revisi 5.
Aturan Revisi 5 yang dimaksud berisi soal penentuan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Ada tiga kategori untuk penentuan pasien sembuh dalam Revisi 5 tersebut.
Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Napi yang positif Covid-19 sejauh ini belum dapat perhatian dari Satgas Kuansing. Jubir Satgas penanganan Covid-19 Kuansing, Agusmandar membenarkan hal tersebut.
Tidak ditanggulangi dengan dana gugus tugas.