Mulyadi Cagub Sumbar Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penjelasan Demokrat
Andi Arief sendiri menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Mulyadi tak akan membatalkan pencalonannya di Pilgub Sumbar.
Editor:
Sesri
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penegasan Demokrat,
Rekomendasi untuk Anda