Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kim Jong Un Hukum Tembak Mati Pria 50 Tahun, Dieksekusi Karena Langgar Protokol Covid-19

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memerintahkan tentaranya untuk mengeksekusi seorang pria karena melintas perbatasan negara itu.

Penulis: aries | Editor: Firmauli Sihaloho
AFP
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un 

Dua pekan lalu, seorang prajurit Korea Utara terbunuh ketika hendak meletakkan ranjau darat.

Pyongyang sendiri telah memerintahkan telah untuk mengubur ranjau darat dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Dan ada lagi kabar mengejutkan dari Korut.

Baca juga: INI DIA, Nama-nama Angka Dalam Bahasa Arab, Jangan Salah Paham

Baca juga: Apa Hukum Meminta Agar Dimasukkan Kerja oleh Orang Dalam? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad 

Para korban virus korona Korut mati kelaparan setelah ditinggalkan di kamp karantina rahasia, yang didirikan untuk menyembunyikan kengerian pandemi dari sorotan dunia.

Kim Jong Un sendiri dikatakan sebagai paranoid bahwa wabah Covid-19

Sebuah dokumen dari pertemuan Partai Buruh yang berkuasa di Korut awal tahun ini,

Memperingatkan bahwa hingga 500.000 orang dapat meninggal jika virus menyebar di negara itu.

Sebelumnya, Pemimpin otokratis negara itu, Kim Jong Un mengklaim tidak ada kasus Covid-19 di Korea Utara, \

Meskipun tetangga Korea Selatan melaporkan sekitar 30.000 infeksi dan China mencapai 91.000 kasus dan lebih dari 4.700 kematian.

Para analis mengatakan sangat tidak mungkin negara berpenduduk hampir 26 juta orang itu tidak mengalami kasus virus corona sama sekali. ( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved