Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nama Tak Masuk DPT, Warga Pelalawan Bisa Mencoblos Pakai KTP pada Pilkada 9 Desember, Ini Syaratnya

Meski DPT sudah diputuskan, namun kesempatan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada masih terbuka bagi warga yang tidak masuk dalam daftar

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, mengecek logistik dan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan petugas pada hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan tingga tiga hari lagi yang jatuh pada 9 Desember tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah mempersiapkan semua yang diperlukan pada hari pencoblosan calon bupati dan wakil bupati periode 2021-2026.

Seluruh logistik Pilkada telah disediakan dan mulai didistribusikan ke kecamatan.

Kemudian diteruskan ke tingkat desa hingga sampai kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Aparat Gabungan Patroli Bersama Cegah Politik Uang di Pilkada di Kepulauan Meranti 2020

Baca juga: KPU Riau Larang Kumpulkan Massa untuk Mendoa di Rumah, Minta Paslon Cabut APK Selama Masa Tenang

Baca juga: Kampanye Terakhir Alfedri di Teluk Lanus, Senin Kembali Aktif Jalankan Tugas Sebagai Bupati Siak

Untuk wilayah perairan seperti Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar, KPU telah mengirimkan logistik sejak Sabtu (5/12/2020) lalu.

Lantaran jarak tempuhnya sangat jauh dan menggunakan alat transportasi air seperti pompong maupun sejenisnya.

Proses distribusi dilanjutkan pada Minggu (6/12/2020) untuk wilayah daratan yang jaraknya jauh dari Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai ibukota kabupaten.

Seperti Kecamatan Ukui, Kerumutan, hingga Pangkalan Kuras.

"Distribusi logistik terus dilakukan sampai tanggal 8 Desember nanti sesuai dengan jarak tempuh. Untuk yang dekat kita antar sebelum hari pencoblosan," ungkap Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (6/12/2020).

Dikatakannya, adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Pelalawan sebanyak 219.203.

Meski DPT sudah diputuskan, namun kesempatan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada masih terbuka bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih.

Warga yang tak terdata pada DPT, diizinkan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Dengan catatan, warga yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih yakni mempunyai KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tambah Wan Kardi.

Wan Kardiwandi menjelaskan, warga tersebut diizinkan mencoblos pada pukul 12.00 wib hingga selesai jadwal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan mendatangi TPS yang ada sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP yang bersangkutan.

Selanjutnya melaporkan kepada KPPS untuk diproses dan diberikan kertas suara yang akan dicoblos di bilik suara.

Toleransi untuk memilih bagi warga tak terdaftar di DPT itu merupakan amanah dari aturan yang yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun aturan terkait lainnya.

Pasalnya, KPU akan memberikan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen di setiap TPS yang berguna bagi pemilih di luar DPT.

"Tapi jumlahnya tidak banyak juga, karena takutnya surat suara jadi kurang," imbuh Wan Kardiwandi.

Penambahan pemilih dari DPS ke DPT sekitar 4.835 orang.

DPT yang diputuskan sebanyak 219.203 yang terdiri dari pemilih laki-laki 111.803 dan 107.400 perempuan.

Jika dibandingkan dengan DPS penambahan 4.835 orang.

Adapun jumlah DPS mencapai 214.368 pemilih dengan rincian Laki-laki 109.332 dan perempuan 105.036.

Jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 penambahan cukup signifikan yakni 18.327 pemilih.

DPT Pileg dan Pilpres tahun lalu sebanyak 200.876, dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 102.745 dan perempuan mencapai 98.131.

Ia merincikan, jumlah DPT Pilkada Pelalawan mencapai 219.203 pemilih dibagi dalam 12 kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Ukui sebanyak 24.442, Pangkalan Kerinci 47.853, Pangkalan Kuras mencapai 34.486, Pangkalan Lesung 16 614, Langgam 17.120, dan Pelalawan 10.343.

Kemudian Kecamatan Kerumutan 15.495, Bunut 9.141, Teluk Meranti 11.347, Kuala Kampar 12.475, Bandar Seikijang 10.470, dan Bandar Petalangan 10.232.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved