SOSOK Profil Juliari Batubara, Tersangka Kasus Bansos Covid-19: Lulusan Amerika Serikat
pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
Baca juga: Cancer Jangan Buat Masalah, Capricorn Buka Mata, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 6 Desember
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT KPK
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batu Bara: KPK Amankan 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut perjalanan pendidikan dan karier Juliari P Batubara dikutip dari situs Kemensos:
Baca juga: ZODIAK Asmara Hari Ini Minggu (6/12/2020): Aquarius Makin Menjadi, Leo Sudah Saatnya Introspeksi
Baca juga: LUAR BIASA! Guru SD asal Semarang ini Masuk Top 50 Guru Terbaik di Dunia, Ini Latar Belakangnya
Baca juga: INI DIA, Nama-nama Angka Dalam Bahasa Arab, Jangan Salah Paham
PENDIDIKAN
1979 - 1985, SD St. Fransiscus Asisi - Tebet, Jakarta Selatan
1985 - 1988, SMP St. Fransiscus Asisi - Tebet, Jakarta Selatan
1988 - 1991, SMA Negeri 8 Jakarta - Tebet, Jakarta Selatan
1991 - 1995, Riverside City College, Riverside, California, USA
1995 - 1997, Chapman University, Orange, California, USA (MBA in Business Administration with minor in Finance)
2005 - 2006, Program Studi Ilmu Manajemen Pasca Sarjana Universitas Indonesia & Harvard University Business School, Kuliah Jarak Jauh "Microeconomics of Competitiveness"
1998 - 2000, Marketing Supervisor & Business Development Manager, PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia
2000 - 2003, Commercial Division Head, PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia
2003 - 2012, Direktur Utama PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia
2003 - 2019, Komisaris Utama PT. Arlinto Perkasa Buana
2005 - 2019, Komisaris Utama PT. Tridaya Mandiri
2014 - 2019, Anggota DPR Republik Indonesia
2016 - 2019, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen
2019, Wakil Ketua Komisi XI DPR Republik Indonesia
2019 - sekarang, Menteri Sosial Republik Indonesia
RIWAYAT ORGANISASI
1986 - 1987, Pengurus Osis SMP Asisi Tebet, Jakarta Selatan
1989 - 1990, Pengurus Osis SMAN 8, Tebet, Jakarta Selatan
2002 - 2004, Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB Perbasi (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia)
2003 - 2011, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI)
2003 - 2019, Ketua Yayasan Pendidikan Menengah 17 Agustus 1945
2003, Anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan
2007 - 2011, Ketua Biro Promosi & Pemasaran KONI Pusat (Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat)
2007 - 2012, Ketua Harian Aspelindo (Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia)
2008, Anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan
2008 - 2012, Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI)
2009 - 2010, Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis - Bidang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah & Koperasi) KADIN Indonesia.
2010 - sekarang, Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan
Juliari Batubara lahir di Jakarta pada 48 tahun silam tepatnya 22 Juli 1972. Juliari besar di Jakarta dan melanjutkan kuliah di Amerika Serikat..
Juliari Batubara lebih dahulu meniti karier di bidang swasta.
Pada tahun 2014, politikus PDIP ini terpilih menjadi anggota DPR dan juga sempat menduduki posisi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR.
Dia lalu terpilih kembali menjadi anggota DPR di periode berikutnya pada tahun 2019 dan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Posisi ini tak lama diemban Juliari Batubara karena dia kemudian ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial.