Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Epic, Inilah 4 Pejabat Terjaring OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: Ariestia
TribunNewsmaker.com Kolase/Kompas.com/Kristianto Purnomo
Edhy Prabowo, Juliari Batubara 

KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilari Rp 300.000 per paket bantuan sosial.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari dan mulai ditahan pada sore harinya.

Apresiasi

Kembali bergeliatnya operasi tangkap tangan oleh KPK dalam 10 hari terakhir memperoleh apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, empat OTT tersebut menunjukkan KPK masih memiliki taring di tengah keterbatasan akibat revisi UU KPK.

Zaenur menuturkan, dengan revisi UU KPK tersebut, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.

"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zaenur.

Kendati jumlah OTT yang dilakukan menurun drastis bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, menurut Zaenur, empat OTT pada akhir-akhir ini menunjukkan KPK masih punya harapan.

"Ini mengembalikan spirit juang bagi teman-teman di internal KPK dan memberikan sedikit harapan bahwa KPK ini masih memiliki napas juang untuk membasmi korupsi di Indonesia," kata dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memberi apresiasi kepada KPK yang dapat bekerja di tengah himpitan langkah penindakan akibat revisi UU KPK.

Namun, ia berpendapat, empat OTT tersebut tidak dapat menjadi alasan bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK.

Menurut dia, revisi UU KPK tetap telah melemahkan KPK dengan adanya ketentuan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, serta kemungkinan KPK menghentikan penanganan perkara dengan menerbitkan SP3.

"Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," ujar Kurnia.

(TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia dan di Tribunnews.com 4 Pejabat Terjaring OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK di Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Edhy Prabowo

Baca juga: Misteri Pembunuhan 7 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Motor Sport Jadi Kata Kunci Polisi Lacak Pelaku

Baca juga: Ditendang, Tukang Bakso Pasrah Tak Berani Jualan di Tempat yang Sama Kalau Masalah Belum Selesai

Baca juga: Tongkat Bung Karno Membuat Fidel Castro Terperangah, dan Orang-orang Pun Tertawa Terbahak-bahak

Baca juga: Pertaruhkan Nyawa, Keluarga Anggota KKB Papua Ini Sukarela Serahkan Senjata ke TNI, Ini Alasannya

Baca juga: Tergoda Lihat Pasien Wanita Sendirian di RS, HY Lakukan Pelecehan: Saya Jadi Nafsu, Saya Khilaf

Baca juga: Menko Luhut Ada Urusan ke Tokyo, Mentan Syahrul Menggantikannya Jadi Menteri KKP Ad Interim

Baca juga: Kampus Kuliah Tatap Muka Awal 2021 Asal Ikut Aturan, Mahasiswa Kategori Ini Harus Izin Orang Tua

Baca juga: 3 Zodiak Paling Cocok Menikahi Gemini, Aries Tidak Akan Pernah Membuat Bosan

Baca juga: Heboh Buaya Seleb Berkalung Ban Muncul Lagi, Sikap Santai Emak-emak Misterius Dekatnya Jadi Sorotan

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved