Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Ini Respon Calon Gubernur Sumbar Mulyadi
Mulyadi merasa masyarakat, atau orang politik sudah tahu, bahwa kasus yang menjeratnya hanya penggiringan opini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.
Kepada wartawan saat menghadiri penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU Sumbar Mulyadi mengatakan dia tengah konsentrasi sama Pilkada 2020.
"Jangan dulu kita bicara yang lain-lain. Baru-baru ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan," kata Mulyadi, Senin (7/12/2020).
Mulyadi mengibaratkan kasusnya ini sama dengan orang berkendara tapi tidak pakai helm.
Baca juga: UPDATE Kasus Kampanye Mulyadi: Cagub Sumbar Itu Tak Penuhi Panggilan Polri
Baca juga: UPDATE Cagub Sumbar Jadi Tersangka: Mulyadi Diperiksa Senin, Ini Kasusnya
"Kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya. Kejahatan dan pelanggaran dua hal yang berbeda."
"Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu, ancaman satu bulan penjara."
"Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda Rp500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah. Itu kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," terang Mulyadi.
Menurut Mulyadi, pelanggaran itu dua unsurnya di undang-undang.
Pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Saya diundang tvOne, kalau kita diundang dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapkan. Coffe break itu adalah acara rutin," tegas Mulyadi.
"Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundang semuanya," tambahnya.
Mulyadi menjelaskan alasan kenapa dia diundang.
Baca juga: Waduh, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Dugaan Pelanggaran Kampanye
Baca juga: Mulyadi Cagub Sumbar Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penjelasan Demokrat
Kebetulan, kata dia, dia bisa hadir di tanggal itu dan kebetulan juga sedang berada di Jakarta.
Setelah tanggal itu ia mengaku tidak bisa ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan tersebut.