Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Ini Respon Calon Gubernur Sumbar Mulyadi
Mulyadi merasa masyarakat, atau orang politik sudah tahu, bahwa kasus yang menjeratnya hanya penggiringan opini.
Ia menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program.
"Apakah saya menyampaikan visi misi dan program? Pertanyaannya? Dari ratusan, visi misi program itu lengkap, itu kata ratusan."
"Substansinya, visi saya ada tujuh subtansi. Program saya banyak lagi, lebih banyak lagi."
"Apakah kalau kita wawancara dalam produk jurnalistik kita misalnya ada satu dua kata tiga kata terucap, kan kita tidak bisa membatasi mulut kita untuk membatasi tidak boleh mengatakan kata-kata ini."
"Ini namanya kampanye? boleh ditanyakan kepada ahli bahasa, apakah itu kampanye? Kampanye itu ada proses meyakinkan," tanya Mulyadi.
Ditanya terkait apakah akan melakukan upaya praperadilan, Mulyadi mengaku belum pernah diperiksa.
"(Diperiksa) sebagai saksi saya belum selesai. Sudah, belum selesai karena kita akan lanjut. Saksi-saksi belum diperiksa. Jadi saya rasa jangan masuk subtansi itu," tambah Mulyadi.
Terkait pemeriksaan di Bareskrim, Mulyadi juga mengaku belum tahu persis, masih simpang-siur.
"Masak saya belum tahu, tersangka ini, ini apa ini," tanya Mulyadi.
Namun demikian, Mulyadi merasa masyarakat, atau orang politik sudah tahu, bahwa kasus yang menjeratnya hanya penggiringan opini.
Kalau itu pun terbukti, dia yakin tidak melakukan pelanggaran karena dua unsur itu jelas, dengan sengaja dan menyampaikan visi misi dan program dengan menyakinkan pemilih.
Meyakinkan pemilih itu dengan mengajak pemilih.
"Itu adalah produk jurnalistik, saya ditanya, menceritakan potensi Sumbar, harapan masyarakat Sumbar, mengalir begitu saja."
"Dari dulu, sejak DPR RI, saya menyampaikan begitu. Boleh lihat rekaman saya, saya biasa diundang di televisi," sebutnya.
Mulyadi mengaku sangat heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, tapi dia sangat yakin juga bahwa masyarakat Sumbar justru lebih memberikan simpati.