Pilkada Kuansing
Hanya 169 dari 333 Narapidana di Lapas Teluk Kuantan yang Berhak Mencoblos di Pilkada Kuansing
Sebanyak 169 narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan memberikan hak suaranya di Pilkada Kuansing 2020
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan memberikan hak suaranya di Pilkada Kuansing 2020 pada pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Di Lapas itu sudah disediakan satu TPS.
Tidak semua napi memberikan hak suara. Sebab tidak semuanya warga Kuansing.
Lapas Teluk Kuantan dihuni 333 warga binaan. Namun, daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas hanya 169 orang.
"DPT sebanyak 169 orang. Yang ada di dalam Lapas hanya 159 orang," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaperta, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Tergiur Rp 18 Juta, Karyawan Toko Bangunan Kantongi Tagihan dari Konsumen,Akhirnya Huni Sel Penajra
Baca juga: Herman Yakin Kesamaan Nomor Urut dan Nomor TPS Tanda Kemenangan Paslon No:02 di Pilkada Bengkalis
Baca juga: Pencoblosan Pilkada Rohul 2020 di Lapas Pasir Peangaraian, KPU Sebut Berjalan Lancar
Sebab, terangnya, 10 napi yang masuk DPT tersebut sudah dinyatakan bebas.
Proses pemungutan suara sendiri menerapkan protokol kesehatan. Seluruh napi menggunakan masker kala memberikan hak suara.
Selain itu, napi juga diberikan sarung tangan plastik untuk mencoblos. Setelah memberikam hak suara, harus mencuci tangan.
Proses pemungutan hak suara sendiri dipantau berbagai pihak. Termasuk Bawaslu. Para saksi dari tiga Paslon yang bertarung di Pilkada juga ada.
KPPS di TPS lapas ini sendiri langsung dipegang pegawai Lapas.
"Kalau KPPS nya langsung dari petugas kita," kata Aldino.
Di Lapas sendiri, sempat ada 84 narapidana yang positif Covid-19. Namun saat ini dinyatakan sudah sembuh.
Pasien Covid-19 di Kuansing Bisa Berikan Hak Suara
KPU Kuansing memastikan pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara pada Pilkada 2020. Rabu (9/12/2020) akan dilakukan pemungutan suara.
"Kita pastikan pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Selasa (8/12/2020).
Hingga Selasa (8/12/2020), jumlah pasien Covid-19 di Kuansing yang menjalani perawatan sebanyak 96 orang.
Jumlah tersebut yakni 94 pasien menjalani isolasi mandiri dan 2 lainnya dirawat di rumah sakit.
Irwan mengatakan, baik pasien yang menjalani isolasi mandiri maupun di rawat di rumah sakit, bisa memberikan hak suara.
Pihaknya sendiri sudah berkomunikasi dengan gugus tugas covid-19 Kuansing terkait data pasien. Setelah itu dicocokan dengan DPT.
"Kalau di rawat di rumah sakit, kita keluarkan A5 (surat pindah memilih)," kata komisoner KPU Kuansing lainnya, Yeni Gusleni, Selasa (8/12/2020).
Dikatakannya, untuk pasien yang isolasi mnadiri, petugas KPPS akan mendatangi rumah pasien. Tentunya akan menggunakan baju hazmat.
"Didampingi saksi. Jadi surat suaranya dimasukkan dalam plastik," katanya.
Pasien di rumah sakit juga akan dibantu pihak medis. Sehingga tetap bisa memberikan hak suara.
Setiap TPS sendiri akan dilengkapi satu baju hazmat. Selain itu, ada juga masker cadangan.
"Soal masker cadangan, kalau ada warga yang datang enggak pakai masker, kita akan kasih," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
