Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergiur Rp 18 Juta, Karyawan Toko Bangunan Kantongi Tagihan dari Konsumen,Akhirnya Huni Sel Penjara

Bukannya menyetorkan uang tersebut ke toko, SA malah membawa kabur uang Rp 18 juta hasil tagihan dari konsumen

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tergiur uang Rp 18 juta yang bukan haknya, pria berinisial SA alias Tony (23) akhirnya harus mendekam di balik jeruji penjara.

SA yang sehari-hari bekerja di salah satu toko bangunan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru ini, telah mengkhianati kepercayaan bosnya, Thomas Andika (29).

Pasalnya, SA nekat menggelapkan uang senilai Rp18 juta hasil penagihan terhadap konsumen.

Bukannya menyetorkan uang tersebut ke toko, SA malah membawanya kabur.

Baca juga: Sekda Riau Yan Prana dan Bupati Harris Pantau Pencoblosan Pilkada Pelalawan di Pangkalan Kerinci

Baca juga: Herman Yakin Kesamaan Nomor Urut dan Nomor TPS Tanda Kemenangan Paslon No:02 di Pilkada Bengkalis

Baca juga: PROMO Khusus Pilkada, Konsumen Dapat Potongan Harga Rp150 Ribu Belanja di Ace Hardware Mal Pekanbaru

Kini ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya.

Pada Jumat (6/11/2020), pelaku SA diminta oleh bosnya, Thomas, untuk menagih uang penjualan toko ke para konsumen.

Total uang yang ditagih sebesar Rp18 juta.

Tak lama pelaku pun berangkat melakukan penagihan uang tersebut.

Namun setelah penagihan selesai dilakukan oleh pelaku, ternyata uang itu tidak diserahkannya kepada kasir toko bangunan.

SA juga tak pernah kembali lagi ke toko sejak saat itu. Ia turut membawa uang tersebut.

Atas kejadian itu, pemilik toko melapor ke Mapolsek Tampan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku ada di daerah Provinsi Sumatra Barat, tepatnya Kabupaten Pesisir Selatan. Tim berangkat ke sana untuk menangkap pelaku," sebut Ambarita, Rabu (9/12/2020).

Sesampai di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan uang hasil penagihan dari konsumen," terang Kapolsek.

Selain pelaku, polisi juga menyita kwitansi pembayaran uang dari konsumen sebagai barang bukti.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved