Ibu Muda Melahirkan di TPS Saat Mencoblos pada Pilkada Serentak 2020, Ini Rencana Nama Anaknya
Malam hari sebelum pencoblosan memang mulai merasa sakit perut. Saya antre di TPS kembali sakit perut hingga diangkat warga masuk ke TPS
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020," ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis tersebut, perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam rumah.
"Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat.
Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Mardianta Ginting, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.
"Tersangka menerangkan melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya, karena akan diusir dari rumah," bebernya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sumber: tribunnewsBogor.com.
(Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulas saat Antre Nyoblos, Ibu Muda Melahirkan di TPS, Warga dan Petugas Langsung Gotong Royong.
