Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyidik menemukan senjata api dan jelaga usai terlibat bentrok dengan Laskar FPI di jalan tol

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP. Foto: Senjata api dan senjata tajam yang disita polisi 

"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (Orang tak dikenal) yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB," ucap dia.

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, kata Shabri, menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada Laskar Pengawal keluarga Rizieq Shihab.

"Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi," kata dia.

Keluarga Tak Izinkan Polisi Mandikan dan Kafani Jenazah 6 Anggota FPI Ditembak Polisi

Kepolisian RI menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban pada Selasa (8/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Ia menyampaikan proses autopsi dan visum pun telah dilakukan secara professional.

Sebaliknya, pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan keluarga. 

Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.

"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," ungkapnya.

Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP.

Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved