Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyidik menemukan senjata api dan jelaga usai terlibat bentrok dengan Laskar FPI di jalan tol

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Misteri Pemilik Senjata Api yang Disita Polisi Usai Bentrok vs Anggota FPI, Polisi: Ditemukan di TKP. Foto: Senjata api dan senjata tajam yang disita polisi 

Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan perizinan dalam melaksanakan autopsi jenazah.

Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.

"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.

Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan satu di antara simpatisan Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.

"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum.

Tidak ada izin autopsi dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani.

Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani.

Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jenazah 6 Laskar FPI Tetap Diautopsi Meski Tak Dapat Persetujuan Keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Senjata Api dan Senjata Tajam Ditemukan di Lokasi Bentrok Laskar FPI dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved