Tak Hanya Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Tidak hanya Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersama lima orang lainnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Tidak hanya Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersama lima orang lainnya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polri Pasca 6 Laskarnya Tewas Ditembak Polisi?, ini Kata Tim Hukum
Baca juga: 6 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Sudah Dimakamkan, Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri
Baca juga: Sebut Ada Luka Tak Wajar, Kuasa Hukum FPI Beberkan Kondisi 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab
Baca juga: Viral Video Ratusan Emak-emak Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan di Kantor Bupati Lombok Tengah
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akui Sedang Isolasi Mandiri: Saya Serahkan ke Tim Medis
Baca juga: MER-C Bantah Keras Mengeluarkan Surat Keterangan Yang Menyebutkan Rizieq Shihab Positif Covid-19
Baca juga: Tamu Pernikahan Putri Habib Rizieq Capai 10 Ribu Orang, Difasilitasi Satgas Covid-19, Ini Kata Pemda
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan",
