Pelimpahan Berkas Kompol IZ, Kurir Pengantar Sabu 16 Kg Masih Ditunggu Kejati Riau

Jika dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti, atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
HANDOUT
Personel Polda Riau Kompol IZ ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 16 Kg. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara oknum Kompol berinisial IZ (55), tersangka dalam perkara narkotika.

Oknum perwira menengah polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ini, diamankan bersama seorang lainnya berinisial HW (51).

Keduanya ditangkap pada Jumat (23/10/2020) lalu, oleh tim dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.

Penangkapan dua orang yang merupakan kurir pengantar sabu seberat 16 kg ini, dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Gubernur Riau dan Istri Belum Diizinkan Dokter Pulang,Terpapar Covid-19 Lebih 10 Hari Dirawat di RS

Baca juga: Anak Tikam Ortu di Jambi, Sayuti Selamatkan Diri dengan Kondisi Pisau Masih Menancap di Perut

Baca juga: Audi Marissa Geram, Serius Mau Laporkan Orang yang Menuduh Hamil Luar Nikah, Punya Bukti Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menuturkan, sejauh ini baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya.

"Baru SPDP yang masuk, sudah sejak 3 minggu lalu. Kalau berkas perkara tersangka belum," ucapnya, Jumat (11/12/2020).

Untuk itu diungkapkan Muspidauan, Korps Adhyaksa Riau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka.

Nantinya, berkas akan ditelaah oleh jaksa peneliti terlebih dahulu.

Jika dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti, atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun jika masih ada kekurangan, baik terkait syarat formil dan materil, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut, disertai petunjuk untuk dilengkapi kembali.

"Kita masih menunggu (pelimpahan berkas perkara tersangka)," pungkas Muspidauan.

IZ dan rekannya HW, ditangkap pada Jumat (23/10/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Aparat terlibat aksi kejar-kejaran dengan keduanya yang mengendarai mobil Opel Blazer.

Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil yang dikendarai IZ. Karena tidak mau berhenti, dan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan aparat.

Alhasil, Kompol IZ pun terkena 2 tembakan. Ia pun harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved