Pelimpahan Berkas Kompol IZ, Kurir Pengantar Sabu 16 Kg Masih Ditunggu Kejati Riau
Jika dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti, atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara oknum Kompol berinisial IZ (55), tersangka dalam perkara narkotika.
Oknum perwira menengah polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ini, diamankan bersama seorang lainnya berinisial HW (51).
Keduanya ditangkap pada Jumat (23/10/2020) lalu, oleh tim dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.
Penangkapan dua orang yang merupakan kurir pengantar sabu seberat 16 kg ini, dilakukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Gubernur Riau dan Istri Belum Diizinkan Dokter Pulang,Terpapar Covid-19 Lebih 10 Hari Dirawat di RS
Baca juga: Anak Tikam Ortu di Jambi, Sayuti Selamatkan Diri dengan Kondisi Pisau Masih Menancap di Perut
Baca juga: Audi Marissa Geram, Serius Mau Laporkan Orang yang Menuduh Hamil Luar Nikah, Punya Bukti Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menuturkan, sejauh ini baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya.
"Baru SPDP yang masuk, sudah sejak 3 minggu lalu. Kalau berkas perkara tersangka belum," ucapnya, Jumat (11/12/2020).
Untuk itu diungkapkan Muspidauan, Korps Adhyaksa Riau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka.
Nantinya, berkas akan ditelaah oleh jaksa peneliti terlebih dahulu.
Jika dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti, atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun jika masih ada kekurangan, baik terkait syarat formil dan materil, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut, disertai petunjuk untuk dilengkapi kembali.
"Kita masih menunggu (pelimpahan berkas perkara tersangka)," pungkas Muspidauan.
IZ dan rekannya HW, ditangkap pada Jumat (23/10/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Aparat terlibat aksi kejar-kejaran dengan keduanya yang mengendarai mobil Opel Blazer.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil yang dikendarai IZ. Karena tidak mau berhenti, dan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan aparat.
Alhasil, Kompol IZ pun terkena 2 tembakan. Ia pun harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.
Setelah kondisinya membaik, Kompol IZ langsung ditahan, untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan.
Ia dimasukkan ke dalam sel tahanan. Tidak ada perlakuan khusus dari penyidik terhadap Kompol IZ.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, diduga Kompol IZ adalah orang yang mengawal dan menemani tersangka HW.
Target utama aparat sebenarnya adalah tersangka HW. Namun ternyata dalam perjalanannya, Kompol IZ ikut membantu dan mengawal. Kompol IZ pun mendapat bayaran Rp20 juta.
Adapun rangkaian penangkapan kedua tersangka, bermula saat polisi melakukan penyelidikan sejak di rumah HW yang beralamat di Jalan Permata, Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki, Pekanbaru, Kompol IZ tiba-tiba datang.
IZ diketahui langsung masuk ke dalam rumah HW. Tak berapa lama, keduanya pergi dengan menggunakan mobil Opel Blazer milik IZ dengan nomor polisi BM 1306 VW.
Tim selanjutnya melakukan pembuntutan.
Sampai di Jalan Parit Indah, mobil itu dihampiri oleh pengendara sepeda motor yang memasukkan 2 tas ransel ke dalam mobil IZ.
Aparat pun bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IZ dan HW.
Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil diringkus saat berada di Jalan Soekarno Hatta.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )