Selain Owa yang Sudah Mati, Kapolres Pelalawan Punya 2 Satwa Lain yang Dilindungi, Apa Saja?

Selain owa dibeberkan Suharyono, ternyata AKBP Indra Wijatmiko juga memiliki 2 satwa lain, yang terindikasi juga masuk kategori satwa dilindungi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam beberapa hari belakangan memang sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, video Indra diduga mengadu satwa primata jenis owa dengan seekor anjing peliharaannya, menjadi viral di media sosial (medsos).

Bahkan owa yang disebut-sebut masuk kategori dilindingi itu, akhirnya mati, dan bangkainya sudah dikuburkan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membantah jika ada kegiatan mengadu satwa owa dengan anjing yang dilakukan Kapolres Pelalawan.

Baca juga: Target Sehari Tuntas, Hari Ini PPK Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Pelalawan

Baca juga: Alhamdulillah, Seluruh Napi Positif Covid-19 di Lapas Kuansing Riau Sudah Sembuh

Baca juga: VIRAL Video Kapolres Pelalawan Dituduh Adu Anjing dan Owa,Tepis Tuduhan Indra Berniat Selamatkan Owa

"Ini yang perlu diluruskan. Itu adalah bagian bagaimana untuk mengembalikan psikis binatang, (supaya) bergembira,"kata Sunarto, Kamis kemarin.

"Untuk membantu kesembuhannya, maksudnya seperti itu," imbuhnya.

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, memberikan respon atas kejadian video viral tersebut.

"Kami dapati informasi, kami koordinasi. Dari hasil koordinasi kami dapat informasi, ada 2 permasalahan ," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, Jumat (11/12/2020).

Pertama diungkapkan Suharyono, masalah kematian owa tersebut.

Sedangkan kedua, masalah kepemilikan satwa lainnya yang masih hidup oleh Kapolres Pelalawan itu.

"Untuk masalah owa yang sudah mati, saya kira secara terbuka diinformasikan oleh rekan-rekan kami dari Polda (Riau)," ujarnya.

"Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda, kami percayakan Polda akan menangani dengan profesional," ucap Kepala BBKSDA lagi.

Disinggung soal potensi sanksi yang menanti AKBP Indra, Suharyono menyatakan itu bagian dari materi penanganan masalah yang kini sedang dilakukan Polda Riau.

Selain owa dibeberkan Suharyono, ternyata AKBP Indra Wijatmiko juga memiliki 2 satwa lain, yang terindikasi juga masuk kategori satwa dilindungi.

Dua satwa itu adalah jenis buaya muara dan kukang. Dua satwa itu masih dalam kondisi hidup sampai saat ini.

"Kami koordinasi, atas inisiatif dari Pak Kapolres (Pelalawan) yang memiliki satwa tersebut, diserahkan secara sukarela ke kami," ungkap pria yang akrab disapa Haryono ini.

"Kami melakukan penjemputan ke sana, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan medis terhadap satwa itu," sambung dia.

Suharyono juga menceritakan bagaimana asal muasal Kapolres Pelalawan bisa memiliki 2 satwa tersebut.

Untuk satwa kukang katanya, diperoleh AKBP Indra saat peristiwa kebakaran lahan perkebunan di sebuah wilayah di Kabupaten Pelalawan, pada tahun 2019 lalu.

Di tubuh kukang itu, masih ada luka bekas terbakar.

"Diobati tim dokter hewan Kapolres, sekarang sudah cukup sehat, hari ini kami juga sedang observasi, apakah bisa dirilis ke alam atau kami titipkan di lembaga konservasi terdekat," tuturnya.

Sementara untuk buaya muara disebutkan Suharyono, satwa ini ditemukan di bawah kayu di sebuah lahan bekas sawmill. Ukurannya saat itu sekitar 20 cm.

"Kemudian (buaya muara) diobati dan dirawat. Sekarang (panjangnya) sudah 40 cm, kondisinya semakin sehat, kami observasi, jika memang bisa dirilis akan kami rilis ke habitatnya," terang Suharyono.

Dipaparkan Suharyono, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah penanganan pascamencuatnya video viral Kapolres Pelalawan.

"Hari ini kami sampaikan bahwa 2 satwa sudah kami amankan, sudah kami observasi, semoga bisa dirilis dalam waktu dekat," terangnya.

Saat ditanyai perihal masyarakat apakah boleh memelihara satwa dilindungi, Suharyono menanggapi lain.

"Kadang-kadang seperti tahun ini, kami mendapat penyerahan (satwa dilindungi) itu banyak. Kami dapat penyerahan dari Dumai ada elang, masyarakat tidak tahu itu dilindungi," ulasnya.

Kata Suharyono, elang itu didapatkan masyarakat dalam keadaan terluka. Kemungkinan karena serangan predator lain, atau karena bertarung dengan satwa sejenisnya.

"Kemudian diserahkan ke kami. Kami beritahukan dilarang (dipelihara), lalu diserahkan ke kami."

" Seperti ini, begitu viral bahwa itu ternyata dilindungi dan tidak boleh (dimiliki), langsung diserahkan ke kami," terangnya.

Dalam kesempatan ini Suharyono juga menyampaikan, jika ada informasi terkait keberadaan satwa dilindungi, agar melapor kepada BBKSDA.

"Kalau ada informasi-informasi serahkan ke kami sesuai aturan, kalau ada satwa dilindungi. Semua orang (tidak boleh memelihara dan memiliki), kecuali yang memang secara sah bisa memiliki, (seperti) lembaga konservasi," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved