Pilkada Inhu 2020
Ketua KPU Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Inhu 2020
Ketua KPU Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Inhu 2020
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018 yang menyebutkan batas waktu pengajuan PSU paling lambat dilakukan dua hari setelah pemilihan.
"Sesuai dengan aturan di PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59, pengajuan PSU dari Panwascam ke PPK paling lambat dua hari setelah pemilihan," kata Yenni, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu saat ini seluruh PPK di 14 kecamatan di Kabupaten Inhu menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara.
Baca juga: Pengelola Wisata Alam Mayang Pekanbaru Siapkan 20 Titik Fasilitas Cuci Tangan,Cegah Penularan Corona
Baca juga: Plh Walikota Dumai Bersama Satgas Segera Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penanganan Covid-19
Baca juga: Diawali Rakor PPK, Besok KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pelalawan 2020 di Gedung LAM
Yenni menyampaikan pleno rekapitulasi tersebut selesai dilakukan paling lambat Senin (14/12/2020).
Dua kecamatan ditargetkan selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara pada hari ini.
"Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei Lala progresnya bagus, kemungkinan bisa selesai hari ini," ujarnya.
Setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan selesai, KPU Inhu sudah merencanakan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang.
"Tanggal 15 Desember kita masih melakukan sinkronisasi, tanggal 16 Desember kita rencanakan dilaksanakan pleno perhitungan suara di tingkat kabupaten," ujar Yenni.
Proses Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat
Sejumlah 14 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu secara serentak pada Minggu (13/12/2020).
Proses perhitungan suara tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Berdasarkan hasil pantauan Tribunpekanbaru.com di aula Kantor Camat Rengat Barat setidaknya 20 personel Polsek Rengat Barat mengawal ketat proses perhitungan suara.
Selain personel Polsek, ada juga 12 personel Brimob, ditambah 3 orang personil TNI, 5 orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu di lokasi juga disiagakan tiga orang petugas pemadam kebakaran.
Pengamanan ketat tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses perhitungan suara.
Oleh karena itu selain pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam ruangan perhitungan suara.
Berdasarkan informasi dari Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran pengamanan serupa juga diterapkan di seluruh kecamatan lainnya.
"Di Kecamatan Rengat, disiagakan 40 orang personel yang terdiri dari 20 orang Polri, 5 orang TNI, dan 15 orang Satpol PP," kata Misran.
Di Kecamatan Seberida juga disiagakan 40 orang personil aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP.
Di Kecamatan Lirik juga disiagakan 34 orang personil gabungan. Tidak hanya empat kecamatan tersebut, pengamanan juga diperkatat di 10 kecamatan lainnya.
"Arahan Kapolres Inhu, tanggung jawab pengamanan sampai dengan pengembalian kotak suara dan logistik Pilkada ke KPUD Inhu dan tidak diperbolehkan ormas, atau kelompok masyarakat lain terlibat dalam pengamanan selain Polri dibantu TNI dan Satpol PP," katanya.
Proses perhitungan di kecamatan dilakukan berdasarkan perhitungan per TPS.
Di Kecamatan Rengat terdapat 124 TPS.
Di Kecamatan Rengat Barat terdapat 108 TPS, di Kuala Cenaku terdapat 34 TPS.
Di Kecamatan Seberida terdapat 119 TPS, di Kecamatan Batang Cenaku terdapat 90 TPS, di Kecamatan Batang Gansal terdapat 71 TPS.
Di Kecamatan Lirik terdapat 62 TPS, di Kecamatan Pasir Penyu terdapat 80 TPS, di Kecamatan Sei Lala terdapat 37 TPS, di Kecamatan Lubuk Batu Jaya terdapat 56 TPS.
Selanjutnya, di Kecamatan Kelayang terdapat 66 TPS, di Kecamatan Rakit Kulim terdapat 62 TPS.
Di Kecamatan Peranap terdapat 78 TPS, di Kecamatan Batang Peranap terdapat 34 TPS. Total terdapat 1021 TPS di Kabupaten Inhu.
Pelaksanaan perhitungan suara untuk delapan kecamatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Batang Cenaku.
Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, dan Kecamatan Peranap.
Sementara itu lima kecamatan hanya satu kelompok yang melaksanakan perhitungan.
Yakni, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sei Lala, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan Kecamatan Batang Peranap.
Kemudian perhitungan di Kecamatan Seberida dibagi menjadi tiga kelompok.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungklait )